Minggu, 27 Februari 2011

laboratorim lingkungan

Disampaikan oleh :
Gatot Soesanto,SKM.M.kes

Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup No. 06 tahun 2009 tentang laboratorium lingkungan bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan kompetensi, hal ini sejalan dengan diterbitkannya perda NTB no. 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tatakerja inspektorat,bappeda, dan lemabag teknis daerah Provinsi NTB dan pergub NTB no 23 th 2008 tentang organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis dinas ( UPTD ) pada dinas daerah dan unit pelaksana teknis badan ( UPTB ) pada inspektorat,bappeda dan lembaga teknis daerah Provinsi NTB dan diantaranya dari UPTB yakni Balai Laboratorium lingkungan di Badan Lingkungan Hidup dan penelitian Provinsi NTB, apabila dilihat dari tupoksi dari laboratorium lingkungan tersebut cukup luas karena mempunyai kewenangan untuk periksa air, tanah, udara dan B3 di wiayah NTB maka sehubungan dengan maksud tersebut maka perlu dukungan semua pihak untuk membantu dalam percepatan terwujudnya aktifitas seseuai dengan aturan yang ada.
Sesuai dengan kondisi saat ini bahwa laboratorium lingkungan di Provinsi NTB belum mempunyai gedung lab, sarana dan prasarana maka dimohon kepada stake holder yang mempunyai kewenangan untuk bisa mempercepat pembangunan laboratorium lingkungan dan berdaya saing tersebut, tentunya dibarengi dengan tenaga yang mempunyai standart kompetensi