Minggu, 27 Maret 2011

Laboratorium lingkungan

Disampaikan oleh
Gatot Soesanto,SKM,M.Kes

Pada tahun 2012 adalah tahun percepatan pembangunan insfra struktur di Provinsi Nusa Tenngara Barat, pembangunan yang dimaksud antara lain adalah pembangunan gedung laboratorium lingkungan dan menurut rencana akan dibangun di lingkar selatan berdekatan dengan kantor penanggulangan bencana dan DPD. Untuk persiapan pembangunann tersebut pada th 2011 sudah ada dana untuk detail desain gedung dan kelengkapan administrasi lokasi yang diterbitkan oleh biro umum dan perlengkapan setda Prov NTB .
Dengan berdirinya gedung Lab Lingk di NTB akan memudahkan akses informasi tentang kualitas lingkungan ( air, tanah, udara ambien dan B3 ) sehingga Provinsi NTB akan lebih diperhitungkan secara NASIONAL khususnya informasi kualitas lingkungan . dalam kesempatan ini kami berharap dalam penyelesaian pembangunn gedung dimohon kepada pihak pusat ( Kementerian Lingkungan Hidup ) bisa membantu pendanaan dan suport kebijakan ,begitu juga kepada pihak perusahaan besar yang ada di wilayah NTB seperti New Mont bisa membantu dalam pendanaan.
Dari hasil perhitungan sementara total biaya pembangunan gedung lab lingk sebear 9 milyard , tidak termasuk tanah ( tanah dari Pemda setempat )

Minggu, 27 Februari 2011

laboratorim lingkungan

Disampaikan oleh :
Gatot Soesanto,SKM.M.kes

Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup No. 06 tahun 2009 tentang laboratorium lingkungan bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan laboratorium lingkungan yang memenuhi persyaratan kompetensi, hal ini sejalan dengan diterbitkannya perda NTB no. 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tatakerja inspektorat,bappeda, dan lemabag teknis daerah Provinsi NTB dan pergub NTB no 23 th 2008 tentang organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis dinas ( UPTD ) pada dinas daerah dan unit pelaksana teknis badan ( UPTB ) pada inspektorat,bappeda dan lembaga teknis daerah Provinsi NTB dan diantaranya dari UPTB yakni Balai Laboratorium lingkungan di Badan Lingkungan Hidup dan penelitian Provinsi NTB, apabila dilihat dari tupoksi dari laboratorium lingkungan tersebut cukup luas karena mempunyai kewenangan untuk periksa air, tanah, udara dan B3 di wiayah NTB maka sehubungan dengan maksud tersebut maka perlu dukungan semua pihak untuk membantu dalam percepatan terwujudnya aktifitas seseuai dengan aturan yang ada.
Sesuai dengan kondisi saat ini bahwa laboratorium lingkungan di Provinsi NTB belum mempunyai gedung lab, sarana dan prasarana maka dimohon kepada stake holder yang mempunyai kewenangan untuk bisa mempercepat pembangunan laboratorium lingkungan dan berdaya saing tersebut, tentunya dibarengi dengan tenaga yang mempunyai standart kompetensi

Minggu, 07 November 2010

DIKLAT PIM III ANGKATAN X TH 2010

Diteebitkan oleh :

Gatot Soesanto,SKM.M.Kes

Diklat PIM III di NTB sebentar lagi selesai ( 1 minggu lagi ) diklat pim III dilaksanakan selama kurang lebih 51 hari
yang diikuti sebanyak 50 peserta eselon III, dengan rincian 35 orang dari pejabat eselon III di Provinsi dan 5 peserta dari Kota Bima. Pada minggu terakhir sisa waktu yang ada dipergunakan untuk menyelesaikan KKP,KKK, dan KKA serta ujian KKP yang menurut rencana besok pada tgl 09 November 2010 seminar dilaksanakan dalam waktu 1 hari penuh.
Memang banyak pengalaman yang dipetik dari proses pemebelajaran baik dalam klas maupun diluar klas mudah mudahan yang baik bisa kita terapkan di masing masing tempat kerja dengan maksud untuk meningkatkan kinerja SKPD dan semoga kedepan akan lebih baik dan lebih inovatif

Rabu, 06 Oktober 2010

DIKLAT PIM III ANGKATAN X TH 2010

Disampaikan oleh :
Gatot Soesanto,SKM,M.Kes

Pada tgl 23 September sd 13 Nopember 2010 telah diadakan Diklat PIM III angkatan X tahun 2010 yang diikuti sebanyak 40 orang ( 35 peserta dari pejabat eselon III dari SKPD Provinsi NTB dan 5 orang dari Kota Bima ) di BKD Provinsi NTB Jl Pemuda Mataram,
Sesuai dengan UU 8 tyh 1974 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU 43 th 1999 tentang pokok pokok kepegawaian dan keputusan Kepala LAN RI no. 540/XIII/10/6/2001 tentang pedoman penyelenggaraan diklat dan diwajibkan bagi pejabat eselon III wajib mengikuti Dilat PIM III hal ini dimaksudkan untuk membentuk aparatur yang profesional dan handal dalam mewujudkan aparatur yang mempunyai daya saing menuju kepemerintahan yang baik.
Dan diharapkan Diklat PIM III ini berjalan sukses dan memdapat respon yang positif bagi SKPD yang telah mengrimkan peserta diklat pim tersebut.
dan mudah mudahan alumni diklat pim III anghkatan X tersebut ada yang mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan yang lebih prestice amin

DIKLAT PIM III ANGKATAN X TH 2010