Selasa, 19 Juli 2011

Ruang Terbuka Hijau

Disampaikan oleh :
Gatot soesanto,SKM.M.Kes

Pada hari rabu tanggal 20 Juli 2011 bertempat di Garden Hotel telah diadakan acara bimbingan teknis pengelolaan dan pengembangan ruang terbuka hijau dimana menurut idealnya dan menurut UU 26 th 2007 bahwa minimal kota mempunyai rth sebesar 30 % dengan rincian bahwa 20 % untuk public dan 10 % untuk privat. Kalau ini bisa kita patuhi secara sinergis bersama lintas sektor terutama di Mataram yang mana adalah ibu kota NTB, betapa indahnya dan green kawasan Kota sehingga bisa menjadi contoh bagi kota lain di Indonesia semoga harapan kita bisa terwujud amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar